Berdasarkan Permensos RI No. 9 Tahun 2025
Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda di wilayah desa/kelurahan.
Berdasarkan Permensos No. 9 Tahun 2025, Karang Taruna Kecamatan Karawaci berfungsi sebagai lembaga kemasyarakatan yang otonom dengan fokus pada Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), peningkatan kualitas manusia, serta penguatan ketahanan sosial masyarakat.
Makna filosofis Karang Taruna adalah "rumah bagi generasi muda" untuk berkumpul, berkreasi, dan berkontribusi bagi masyarakat.
Masa Bakti 2025-2030
"Unggul, Berdaya Saing, dan Berkarakter" dengan mengintegrasikan teknologi dalam setiap aspek pelayanan dan pengelolaan organisasi.
Periode 2025-2030
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawaci
Masa Bakti: 2025-2030
Aktif dalam Temu Karya V Karang Taruna dan berjasa dalam pengembangan organisasi. Inisiator transformasi digital dan optimalisasi fungsi Karang Taruna di tingkat kelurahan.
Mengeluarkan kebijakan pengembangan anggota dan membangun Portal Digitalisasi Website bersama team untuk membangun akses digital bagi seluruh anggota Karang Taruna.
Tiga Pilar Utama Pengembangan
Pelatihan berjenjang, capacity building, kewirausahaan sosial, dan sistem kaderisasi terstruktur untuk regenerasi kepemimpinan.
Website sebagai pusat informasi, komunikasi, dan kolaborasi untuk transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Aktivasi fungsi Karang Taruna di tingkat kelurahan dengan program unggulan sesuai potensi lokal.
Peta Jalan Pengembangan Organisasi
Konsolidasi organisasi dan launching portal digital untuk seluruh anggota.
Penguatan kapasitas anggota melalui pelatihan dan program pemberdayaan.
Ekspansi program unggulan di seluruh wilayah Kecamatan Karawaci.
Evaluasi menyeluruh dan inovasi program berdasarkan kebutuhan terkini.
Stabilisasi kelembagaan dan penyempurnaan sistem organisasi.
Regenerasi kepemimpinan dan persiapan masa bakti berikutnya.